-->

Hai !!! Selamat membaca..! Semoga menginspirasi...

Hukum Membayar Zakat fitrah bagi yang tidak mampu

Hukum membayar akat Fitrah bagi yang tidak mampu.  Apakah orang yang tidak mampu wajib bayar zakat fitrah? Hari ini ada teman FB yang memposting status tentang seseorang yang merasa sedih karena belum bisa membayar zakat fitrah. Banyak dari netizen yang berkomentar bahwa Zakat Fitrah itu tidak wajib bagi orang yang tidak mampu. Benarkah?

Demi mencari jawaban untuk pertanyaan itu, saya terpaksa membuka buku Fikih Sunnah wanita yang saya punya.  Disebutkan dalam salah  kitab tersebut bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim. Baik laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, budak ataupun orang merdeka.


Dan orang Muslim yang diwajibkan membayar zakat adalah orang yang memiliki harta berlebih dari kebutuhannya dimalam hari raya. Ia wajib membayar zakat fitrah atas dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib dinafkahi, seperi istri, anak dan budak /pembantunya jika mereka semua muslim.

Lalu bagaimana jika orang tersebut tidak mampu membayar Zakat Firah?

Kalau tidak mampu sesuai kriteria, ya tidak wajib membayar zakat Fitrah. Tapi beneran tidak mampu lho ya. bukan merasa tidak mampu.

Tidak mampu dan merasa tidak mampu itu beda. Tidak mampu artinya beneran tidak ada yang untuk digunakan membayar zakat fitrah karena untuk makan saja kekurangan. Yang seperti itu menurut beberaa ulama tidak diwajibkan membayar zakat.

Tidak merasa mampu, bisa saja ada tapi merasa tidak cukup kalau dibuat untuk bayar zakat. Ini yang tidak boleh. Bayar zakat fitrah didasarkan pada realita bukan perasaan.

Kenapa begitu?

Karena sifat manusia selalu saja merasa tidak cukup.

Demikian informasi tentang hukum membayar zakat fitrah bagi yang tidak mampu yang saya kumpulkan dari beberapa sumber. Salah satunya dari buku Fikih Sunnah Wanita.

Referensi:  fiqih sunnah wanita 

Popular Posts